NERS FRISKY

Kamis, 18 Juni 2009

Nurse And Dockter in my Eyes



Profesi keperawatan menggeliat. Hampir dua dekade perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional hendak digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat yang dulunya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Siapkah pihak lain menerima perubahan paradigma itu? Siapkah para perawat menerima konsekuensi dari perubahan paradigma itu?Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional.
Pelayanan keperawatan didefinisikan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, keluarga, kelompok khusus, individu, dan sebagainya, pada setiap tingkat, sepanjang siklus kehidupan pasien.
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, para perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Kalau tadinya hanya membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.
Jika dulu hanya menjalankan perintah dokter, sekarang ingin diberi wewenang memutuskan berdasarkan ilmu keperawatan dan bekerja sama dengan dokter untuk menetapkan apa yang terbaik bagi pasien.
Keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 647/2000 tentang registrasi dan praktik keperawatan lebih mengukuhkannya sebagai profesi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar